Jokowi Bubarkan 18 Lembaga Negara, Direktur Lingkar Madani Indonesia: Tepat, Tapi Tidak 'Wah'

- 22 Juli 2020, 08:36 WIB
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). /Dok BPMI Setpres.

PRFMNEWS - Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti menilai pembubaran 18 lembaga negara yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah langkah tepat.

Menurutnya, langkah tersebut tepat dilakukan untuk mengurangi beban anggaran negara di tengah pandemi Covid-19. Namun demikian, ia mengatakan pembubaran tersebut bukan sesuatu yang spektakuler.

"(Pembubaran) ini langkah tepat, tapi bukan sesuatu yang spektakuler, yang wah. Ini pembubaran yang sebetulnya tak perlu didahului dengan marah-marah sebelumnya," kata Ray saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Selasa 21 Juli 2020.

Baca Juga: BMKG Sebut Jawa Barat Adalah Daerah Paling Aktif Gempa di Pulau Jawa

Langkah tersebut katanya tepat lantaran lembaga-lembaga yang dibubarkan fungsinya sudah tidak mendesak lagi. "Karena tidak terlalu istimewa lembaga-lembaga ini," katanya.

Dia mengatakan, masih banyak lembaga atau badan yang juga perlu dibubarkan. Presiden kata dia bisa membubarkan lembaga-lembaga yang dirasa sudah tidak lagi diperlukan.

Namun lanjutnya Presiden Jokowi hanya bisa membubarkan lembaga yang dibentuk melalui keputusan presiden (keppres).

Sementara untuk lembaga independen negara yang dibentuk melalui undang-undang, presiden tidak bisa langsung membubarkannya.

"Presiden hanya bisa membubarkan lembaga yang berada di bawah kekuasannya. Kalau lembaga independen negara yang barada di bawah undang-undang, presiden tidak bisa membubarkannya begitu saja karena dibentuk berdasarkan amanat undang-undang," katanya.

Baca Juga: Jelang Operasi Patuh Lodaya 2020, 60 Jajaran Satlantas Polres Cimahi Jalani Rapid Test

Lebih lanjut dia mengatakan, 'perampingan' ini tidak hanya untuk lembaga atau badan negara saja. Sistem birokrasi pun kata dia, perlu dirampingkan. Apalagi, saat ini banyak pekerjaan yang sudah digantikan dengan teknologi.

"Menggunakan birokrasi yang besar, ujung-ujungnya hanya membuat pelayanan justru semakin membesar juga makin panjang," katanya.

"Intinya adalah semua perampingan yang berada dalam jalur pemerintahan baik institusi, lembaga maupun orangnya saya kira bagus, ada pemerintahan efektif dan efisien. Di luar itu agar tidak terjadi pembengkakan anggaran negara untuk biaya-biaya yang tidak terlalu dipentingkan lagi," katanya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi secara resmi membubarkan 18 tim kerja, badan, dan komite yang dibentuk berdasarkan keppres pada Senin 20 Juli 2020.

Kebijakan Jokowi ini termuat dalam Pasal 19 Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 20 Juli 2020.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x