Pemkot Bandung Ikuti Kebijakan Pusat Terkait Pembentukan Satgas Penanganan Covid-19

- 22 Juli 2020, 12:18 WIB
Walikota Bandung Oded M. Danial saat menghadiri peresmian posko Covid-19 di Kantor PMI Kota Bandung, Rabu 22 Juli 2020.*
Walikota Bandung Oded M. Danial saat menghadiri peresmian posko Covid-19 di Kantor PMI Kota Bandung, Rabu 22 Juli 2020.* /TOMMY RIYADI/PRFM

PRFMNEWS - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bakal membubarkan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan sebagai gantinya akan dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden.

Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mengatakan, pemerintah di daerah pada prinsipnya akan mengikuti semua arahan dari pemerintah pusat, termasuk membubarkan Tim Gugus Tugas dan menggantinya dengan Satgas.

"Satgas kesehatan ekonomi dari pusat, maka kita ikuti kebijakan itu, kita juga tidak akan terlalu jauh (dari kebijakan pusat), saya minta ketua harian menyiapkan draf konsep kedepan," ujar Oded, di Balai Kota Bandung, Rabu 22 Juli 2020.

Baca Juga: Yurianto Tak Lagi Jadi Jubir Gugus Tugas Covid-19, Dokter Reisa: Bakalan Kangen

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna menambahkan, pihaknya akan menyesuaikan kebijakan sesuai dengan aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat.

Menurut Ema, peleburan dari Tim Gugus Tugas menjadi Satgas tidak menjadi soal, karena yang terpenting fungsinya tetap berjalan.

"Nanti mungkin namanya bukan tim gugus tugas, tapi apapun namanya yang penting fungsinya berjalan," katanya.

Baca Juga: Bandung Jadi Zona Oranye Covid-19, Oded: Harus Jadi Spirit Untuk Jauh Lebih Keras Bekerja

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (JokowI) membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Fungsinya kini diemban oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang berada di bawah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Aturan yang ditandatangani Jokowi pada Senin 20 Juli 2020 tersebut, diantaranya berisi pencabutan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 pasal 20 sebagaimana telah diubah dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah dibubarkan," bunyi Pasal 20 Ayat 2 huruf b Perpres.

Baca Juga: Tanggapi 18 Lembaga Negara yang Dibubarkan, Lingkar Madani: Dewas KPK Juga Perlu Dibubarkan

Lalu, dalam Pasal 20 Ayat 2 huruf c, kewenangan Gugus Tugas akan dilanjutkan oleh Komite Kebijakan dan atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19/Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x