Lingkar Madani Sebut BPIP Tidak Perlu Jadi Lembaga Permanen, Sebab Bakal Ada Empat Kelemahan

- 22 Juli 2020, 09:10 WIB
Lambang Burung Garuda dengan Dasar Negara Pancasila
Lambang Burung Garuda dengan Dasar Negara Pancasila //Twitter/@BPIPRI


PRFMNEWS - Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti mengatakan banyak tim kerja, badan, komite, atau lembaga negara yang bisa dibubarkan.

Hal itu dikatakannya menanggapi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang secara resmi telah membubarkan 18 lembaga negara yang dibentuk berdasarkan keputusan presiden (keppres) pada Senin 20 Juli 2020.

Namun ia mengatakan, jangan sampai presiden membubarkan suatu lembaga, tapi membentuk lembaga lain yang fungsinya hampir sama dengan yang dibubarkan.

"Jangan sampai yang satu dibubarkan, tapi membentuk lembaga lain yang sama juga," kata Ray saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Selasa 21 Juli 2020.

Baca Juga: Jokowi Bubarkan 18 Lembaga Negara, Direktur Lingkar Madani Indonesia: Tepat, Tapi Tidak 'Wah'

Disinggung mengenai urgensi pembentukan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), ia mengatakan lembaga tersebut tetap penting.

Namun dia meminta jangan sampai lembaga tersebut menjadi lembaga permanen. Pasalnya sudah ada usulan agar BPIP dijadikan lembaga permanen melalui pembuatan undang-undang. 

"Kritik saya tidak perlu (BPIP) dijadikan lembaga permanen. Karena sekarang ada usul supaya BPIP menjadi lembaga permanen melalui pembuatan undang-undang yang sedang diajukan ke DPR," katanya.

Menurutnya, ada empat kelemahan BPIP jika nantinya menjadi lembaga permanen.

Pertama, jelas katanya tidak sesuai dengan semangat perampingan lembaga negara dan birokrasi. Kedua, akan ada urusan keadministrasian yang menjerat BPIP, jika nantinya lembaga tersebut dipermanenkan.

"Akan banyak administrasi yang harus dilakukan BPIP," katanya.

Baca Juga: BMKG Sebut Jawa Barat Adalah Daerah Paling Aktif Gempa di Pulau Jawa

Kelemahan ketiga, kata dia jika dipermanenkan melalui undang-undang, BPIP bisa menjadi lembaga politik.

Karena begitu dibentuk melalui undang-undang, mekanisme pembentukannya tidak berhenti di presiden, tapi juga melibatkan DPR.

"Seperti kita ketahui berbagai komisi independen di negara kita saat ini pembentukannya banyak melalui DPR juga. Tarik menarik kepentingan politik inilah yang sedikit banyak akan mengganggu kinerja BPIP di masa yang akan datang," katanya.

Keempat, lanjut dia, lembaga yang keberadaannya bukan sesuatu yang prinsipil dalam demokrasi atau bukan sesuatu yang prinsipil dalam tata kelola kebangsaan kita tidak perlu dibentuk dalam sifat permanen.

"BPIP tetap mungkin penting dalam sosialisasi nilai-nilai Pancasila, tapi tidak membutuhkan institusi permanen, cukup di bawah kewenangan presiden," katanya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x