Tanggapi 18 Lembaga Negara yang Dibubarkan, Lingkar Madani: Dewas KPK Juga Perlu Dibubarkan

- 22 Juli 2020, 09:44 WIB
Ilustrasi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).*
Ilustrasi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).* /Antara/

PRFMNEWS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah membubarkan 18 lembaga negara yang dibentuk berdasarkan keputusan presiden (keppres) pada Senin 20 Juli 2020.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti mengatakan banyak tim kerja, badan, komite, atau lembaga negara yang bisa dibubarkan.

Salah satu lembaga yang perlu dibubarkan adalah Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya kira salah satu yang perlu dievaluasi dibubarkan adalah Dewas KPK (Dewan Pengawas KPK)," ujar Ray saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Selasa 21 Juli 2020.

Baca Juga: Harga Emas Hari ini, Rabu 22 Juli 2020, Naik Rp19.000 Jadi Rp982.000 per Gram

Dia mengatakan, sejak awal pembentukannya Dewas KPK banyak dikritik. Dewas KPK menurut dia, memperpanjang birokrasi dan menghambat penanganan kasus korupsi.

"Dewas ini sebetulnya seperti lembaga dalam lembaga, dia mengawasi institusi yang kerjanya juga sebagai pengawas. Jadi lembaga yang tumpang tindih, memperpanjang birokrasi penanganan korupsi," katanya.

Baca Juga: Jokowi Bubarkan 18 Lembaga Negara, Direktur Lingkar Madani Indonesia: Tepat, Tapi Tidak 'Wah'

Lebih lanjut dia menuturkan, dengan dibentuknya Dewas, KPK semakin tidak terlihat kiprahnya dalam penanganan korupsi di Indonesia.

"Faktanya hampir 6 bulan setelah revisi UU KPK, bukannya KPK makin kuat, makin solid seperti yang dijanjikan, yang ada makin slow, makin kelihatan tidak ada kiprahnya," katanya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x