Begitupun dalam sistem proporsional tertutup. Sisi positifnya, ujar Bamsoet, partai politik memiliki kewenangan menentukan caleg, sehingga caleg berkualitas dan kader yang telah berdarah-darah membesarkan partai dengan modal yang minimal, tetap bisa masuk ke Parlemen.
Sementara jika dilihat dari kekurangannya, sistem ini akan semakin melunturkan kedekatan caleg dengan rakyat karena caleg terkesan lebih ‘takut’ terhadap partai daripada kepada rakyat.
Baca Juga: Pemilu 2024 - 2029: Dapil DPRD Kota Bandung Berubah jadi 7
Bamsoet mengingat, sistem pemilu campuran ini pernah dibahasnya saat menjabat sebagai Ketua DPR RI periode 2018-2019.
Menurutnya, sistem campuran tersebut sangat relevan diterapkan apabila dipersiapkan secara matang dengan melibatkan masukan dari sejumlah pihak.
“Jika bisa dielaborasi lebih jauh melibatkan para aktivis, para akademisi serta para negarawan lainnya, siapa tahu sistem campuran terbuka dan tertutup ini bisa menjadi solusi dalam mewujudkan Pemilu demokratis yang tetap menguatkan fungsi partai politik sekaligus tetap membuat caleg dekat dengan rakyat," ujarnya.***