Terkait izin keramaian, pada diktum ketujuh dijelaskan, kepala daerah boleh memberikan rekomendasi izin aktivitas dengan jumlah orang banyak namun harus sangat selektif, serta tetap diwajibkan menerapkan protokol kesehatan yang menjadi dasar penerbitan izin dari kepolisian sesuai dengan tingkatannya.
Di diktum selanjutnya tiap daerah wajib punya alokasi anggaran dari APBD dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Melaporkan penanganan, pencegahan, dan pengendalian Covid-19 di wilayah masing-masing kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana,” bunyi Inmendagri tersebut pada diktum kesembilan.
Diktum terakhir menyatakan usai Inmendagri No. 53 Tahun 2022 ini ditetapkan, maka seluruh aturan yang tercantum dalam Inmendagri sebelumnya tidak berlaku.
Yakni Inmendagri No. 50 Tahun 2022 tentang PPKM di wilayah Jawa dan Bali dan Inmendagri No. 51 Tahun 2022 tentang PPKM di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Serta ditegaskan bahwa kebijakan PPKM bisa saja diberlakukan kembali jika terjadi kenaikan kasus Covid-19 yang signifikan.***