Jangan Senang Dulu PPKM Dicabut, Ada Aturan Baru dari Kemendagri Soal Masa Transisi ke Endemi

- 31 Desember 2022, 14:00 WIB
Mendagri Tito Karnavian
Mendagri Tito Karnavian /Rahmat/Humas Setkab

PRFMNEWS – Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru dengan No. 53 Tahun 2022 diterbitkan Mendagri Tito Karnavian usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan pencabutan kebijakan PPKM di seluruh wilayah Indonesia.

Penerbitan Inmendagri terbaru berisi sejumlah aturan sebagai tindak lanjut pencabutan kebijakan PPKM oleh Presiden Jokowi itu bertujuan untuk mencegah dan mengendalikan Covid-19 di masa transisi menuju endemi.

Inmendagri No. 53 Tahun 2022 ini menekankan sejumlah instruksi untuk para kepala daerah agar tetap mendukung pencegahan dan pengendalian kasus di wilayahnya masing-masing agar tak kembali melonjak mengingat Indonesia masih berstatus pandemi Covid-19.

Baca Juga: Mendagri: PPKM Dicabut Bukan Berarti Pandemi Selesai, Bisa Kembali Diberlakukan Jika Terjadi Lonjakan

Sejumlah instruksi dan aturan untuk kepala daerah agar dapat ditaati oleh warganya yang tertuang dalam Inmendagri terbaru tersebut ditandatangani Tito Karnavian pada 30 Desember 2022.

Dalam Inmendagri No. 53 Tahun 2022 yang resmi berlaku usai ditandatangani oleh Mendagri itu berisi 10 diktum yang ditujukan kepada para gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia.

Dijelaskan bahwa para gubernur dan bupati/wali kota harus bisa memberikan pemahaman kepada warganya bahwa pencabutan PPKM bukan berarti pandemi Covid-19 di Indonesia telah selesai.

Baca Juga: Kebijakan Penerapan PPKM Sudah Dicabut Presiden, Begini Sikap Pemkot Bandung

Pada diktum kedua Inmendagri tersebut ditegaskan bahwa berakhirnya status pandemi Covid-19 di seluruh negara termasuk Indonesia hanya dapat diputuskan oleh WHO.

Di diktum ketiga, para kepala daerah harus tetap mendorong warganya untuk bekerja sama mengendalikan penyebaran Covid-19 dan mencegah terjadinya lonjakan kasus pada masa transisi menuju endemi ini.

Baca Juga: Pandemi Covid-19 di Indonesia Terkendali, Presiden Jokowi Resmi Hentikan PPKM

Warga diimbau tetap memakai masker saat berada di area kerumunan, ruangan tertutup dan sempit, sedang sakit pernapasan (batuk, pilek, bersin) serta pernah kontak erat atau terkonfirmasi positif Covid-19.

Kebiasaan cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki/menggunakan fasilitas publik termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik masih tetap diterapkan.

Tetap mendorong masyarakat untuk melaksanakan pemeriksaan (testing) bagi yang bergejala Covid-19 atau yang pernah kontak erat dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19.

Baca Juga: PPKM Dicabut, Polri Siapkan Rencana Antisipasi Kriminalitas pada Malam Tahun Baru

Tetap mendorong warga agar menyempurnakan dosis vaksinasi Covid-19 hingga minimal booster 1 (dosis ketiga) secara mandiri atau terpusat di tempat-tempat umum, seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal.

Para kepala daerah diminta untuk rutin melakukan asesmen indikator Covid-19 untuk menilai laju penularan dan kapasitas respons di wilayah masing-masing, seperti yang tertuang pada diktum keempat.

“Gubernur, bupati, dan wali kota diinstruksikan untuk mencabut peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan ketentuan/kebijakan lain yang memberikan sanksi bagi pelanggar ketentuan PPKM,” demikian bunyi instruksi pada diktum kelima.

Kemudian pada diktum keenam, para kepala daerah selaku Kepala Satgas Covid-19 daerah harus tetap memonitoring, mengawasi, dan mencermati perkembangan angka kasus Covid-19 berkolaborasi dengan TNI, Polri, Kejaksaan, dan instansi vertikal lainnya.

Baca Juga: Jokowi: Jangan Khawatir, Meski PPKM Resmi Dicabut, Bansos dan Insentif Pajak Tetap Dilanjutkan di 2023

Terkait izin keramaian, pada diktum ketujuh dijelaskan, kepala daerah boleh memberikan rekomendasi izin aktivitas dengan jumlah orang banyak namun harus sangat selektif, serta tetap diwajibkan menerapkan protokol kesehatan yang menjadi dasar penerbitan izin dari kepolisian sesuai dengan tingkatannya.

Di diktum selanjutnya tiap daerah wajib punya alokasi anggaran dari APBD dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Melaporkan penanganan, pencegahan, dan pengendalian Covid-19 di wilayah masing-masing kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana,” bunyi Inmendagri tersebut pada diktum kesembilan.

Diktum terakhir menyatakan usai Inmendagri No. 53 Tahun 2022 ini ditetapkan, maka seluruh aturan yang tercantum dalam Inmendagri sebelumnya tidak berlaku.

Yakni Inmendagri No. 50 Tahun 2022 tentang PPKM di wilayah Jawa dan Bali dan Inmendagri No. 51 Tahun 2022 tentang PPKM di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Serta ditegaskan bahwa kebijakan PPKM bisa saja diberlakukan kembali jika terjadi kenaikan kasus Covid-19 yang signifikan.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah