Jangan Senang Dulu PPKM Dicabut, Ada Aturan Baru dari Kemendagri Soal Masa Transisi ke Endemi

- 31 Desember 2022, 14:00 WIB
Mendagri Tito Karnavian
Mendagri Tito Karnavian /Rahmat/Humas Setkab

PRFMNEWS – Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru dengan No. 53 Tahun 2022 diterbitkan Mendagri Tito Karnavian usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan pencabutan kebijakan PPKM di seluruh wilayah Indonesia.

Penerbitan Inmendagri terbaru berisi sejumlah aturan sebagai tindak lanjut pencabutan kebijakan PPKM oleh Presiden Jokowi itu bertujuan untuk mencegah dan mengendalikan Covid-19 di masa transisi menuju endemi.

Inmendagri No. 53 Tahun 2022 ini menekankan sejumlah instruksi untuk para kepala daerah agar tetap mendukung pencegahan dan pengendalian kasus di wilayahnya masing-masing agar tak kembali melonjak mengingat Indonesia masih berstatus pandemi Covid-19.

Baca Juga: Mendagri: PPKM Dicabut Bukan Berarti Pandemi Selesai, Bisa Kembali Diberlakukan Jika Terjadi Lonjakan

Sejumlah instruksi dan aturan untuk kepala daerah agar dapat ditaati oleh warganya yang tertuang dalam Inmendagri terbaru tersebut ditandatangani Tito Karnavian pada 30 Desember 2022.

Dalam Inmendagri No. 53 Tahun 2022 yang resmi berlaku usai ditandatangani oleh Mendagri itu berisi 10 diktum yang ditujukan kepada para gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia.

Dijelaskan bahwa para gubernur dan bupati/wali kota harus bisa memberikan pemahaman kepada warganya bahwa pencabutan PPKM bukan berarti pandemi Covid-19 di Indonesia telah selesai.

Baca Juga: Kebijakan Penerapan PPKM Sudah Dicabut Presiden, Begini Sikap Pemkot Bandung

Pada diktum kedua Inmendagri tersebut ditegaskan bahwa berakhirnya status pandemi Covid-19 di seluruh negara termasuk Indonesia hanya dapat diputuskan oleh WHO.

Di diktum ketiga, para kepala daerah harus tetap mendorong warganya untuk bekerja sama mengendalikan penyebaran Covid-19 dan mencegah terjadinya lonjakan kasus pada masa transisi menuju endemi ini.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x