Makin Maraknya Kejahatan Perbankan, OJK Ingatkan Waspadai Kejahatan 'Skimming, Phising hingga Soceng'

- 27 Desember 2022, 10:15 WIB
Ilustrasi Logo OJK.* DPR RI sahkan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) menjadi UU.  Salah satunya mengatur tugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ilustrasi Logo OJK.* DPR RI sahkan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) menjadi UU. Salah satunya mengatur tugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK). /dok OJK

Baca Juga: Hore! Jumlah Pinjol Ilegal Terus Menurun, OJK dan SWI Himbau Masyarakat Lapor Jika Temukan Hal Berikut

"Sekarang juga ada daerah baru, Jogja (Yogyakarta) yang menjadi pusat hacker, itu udah mulai berkembang. Jadi yang membuat programming- programming yang merugikan ini udah mulai bermunculan," kata Agus.

Agus menyampaikan agar masyarakat sebagai konsumen layanan jasa keuangan, mulai dari perbankan, financial technology (fintech), jasa pembiayaan, asuransi, hingga pasar saham, untuk waspada berbagai modus kejahatan tersebut.

Dia menyampaikan bahwa OJK telah menerima berbagai aduan dari konsumen terkait dengan kejahatan skimming, phising, social engineering (soceng) hingga pembobolan rekening sepanjang tahun 2022 ini.

Baca Juga: Jokowi Bakal Larang Penjualan Rokok Batangan Mulai 2023, ini Keppres yang Mengaturnya

Pada tahun 2022, setidaknya OJK telah menerima sebanyak 14.088 pengaduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) selama periode 1 Januari 2022 hingga 16 Desember 2022.

Sebanyak 7.104 pengaduan menyangkut sektor perbankan, sebanyak 6.896 menyangkut sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB), dan 88 pengaduan menyangkut sektor pasar modal.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah