Jokowi Bakal Larang Penjualan Rokok Batangan Mulai 2023, ini Keppres yang Mengaturnya

- 27 Desember 2022, 09:10 WIB
Ilustrasi rokok batangan.
Ilustrasi rokok batangan. /PRFM

PRFMNEWS - Buat kalian yang sering membeli rokok secara batangan atau ketengan mulai tahun depan harus bersiap karena Pemerintah akan melarang penjualan rokok secara batangan mulai 2023.

Larangan penjualan rokok batangan dipastikan berlaku mulai tahun 2023 setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah terkait hal tersebut.

Kepastian akan adanya peraturan pemerintah soal larangan penjualan rokok secara batangan itu tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

Baca Juga: Setelah Cukai Naik, Berikut Harga Jual Rokok di Tahun 2023

Dalam Kepres yang diteken Jokowi pada 23 Desember 2022 itu disebutkan pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 soal Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Selain melarang penjualan rokok per batang, Jokowi juga melarang iklan, promosi, atau sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.

"Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi," tulis Keppres itu.

Dalam penjelasannya, peraturan baru tersebut nantinya akan mengatur tujuh hal, salah satunya soal pelarangan penjualan rokok batangan.

Baca Juga: Sampah di Kota Bandung Meningkat Saat Libur Akhir Tahun dan Banyak Wisatawan Buang Sampah Sembarangan

Berikut pokok materi peraturan pemerintah yang akan diubah:

1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.

2. Ketentuan rokok elektronik.

3. Pelarangan iklan, promosi dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.

4. Pelarangan penjualan rokok batangan.

5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi.

6. Penegakan dan penindakan

7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Baca Juga: Bahaya Rokok Elektrik untuk Kesehatan, Ternyata Mengandung Propilen Glikol

Peraturan Pemerintah soal Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan merupakan turunan dari Pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Pasal tersebut berbunyi:

"Ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah."

Dalam Undang-Undang Kesehatan memang tak diatur soal larangan penjualan rokok batangan.

Pasal 115 ayat (1) undang-undang tersebut hanya mengatur soal kawasan tanpa rokok yang diantaranya adalah fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.

Baca Juga: Ini 4 Alasan Presiden Jokowi Resmi Naikkan Tarif Cukai Tembakau, Harga Rokok Siap-siap Melejit

Pasal 115 ayat (2) menyebutkan pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya.

Larangan penjualan rokok batangan sebelumnya diusulkan oleh Kementerian Kesehatan karena masih banyak perokok pemula di Indonesia.

Pada 2020 saja, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat (IAKMI) mencatat peningkatan perokok pemula mencapai 240 persen dalam satu dekade terakhir.

Para perokok yang umumnya berusia remaja itu disebut cenderung memilih membeli rokok secara batangan ketimbang bungkusan karena harganya lebih terjangkau.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah