Polisi Larang Warga Rayakan Tahun Baru dengan Petasan, Kembang Api Boleh Tapi Harus Ada Izin

- 22 Desember 2022, 19:00 WIB
Ilustrasi petasan dilarang saat malam perayaan Tahun Baru.
Ilustrasi petasan dilarang saat malam perayaan Tahun Baru. /Pixabay/Riteshman/

Jika ingin tetap memaksa untuk merayakan Tahun Baru dengan menggunakan kembang api haruslah dengan pengawasan dan perizinan.

Hal ini diperlukan untuk keselamatan warga lainnya yang merayakan Tahun Baru tanpa kembang api.

Baca Juga: Siapkan 5,6 Juta Tiket Libur Nataru, 40 Persen Tiket KA Jarak Jauh Sudah Ludes Terjual

“Ada kriterianya bunga api, kalau bunga api boleh. Itu semua tetap proses pengawasan,” katanya

“Karena ini menyangkut terkait keamanan juga keselamatan bagi masyarakat lain,” tandasnya.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x