Kemenhub Rilis Update Syarat Lengkap Perjalanan Nataru 2022/2023 Naik Pesawat, Bus, Kapal, dan Kereta Api

- 22 Desember 2022, 10:40 WIB
Bandara Husein Sastranegara Kota Bandung.
Bandara Husein Sastranegara Kota Bandung. /diskominfo kota Bandung

Khusus calon penumpang yang tidak/belum vaksin Covid-19 dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Baca Juga: Update Syarat Terbaru Naik Kereta Api Bagi Penumpang Usia 6-12 Tahun yang Belum Divaksinasi Covid-19

Syarat Perjalanan Naik Bus

1. Usia di atas 18 tahun:
- Wajib vaksinasi Covid-19 dosis ketiga (booster 1)
- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib vaksinasi dosis kedua

2. Usia 6 – 17 tahun:
- Wajib vaksinasi Covid-19 dosis kedua
- Perjalanan luar negeri, dikecualikan dari kewajiban vaksin Covid-19

3. Usia kurang dari 6 tahun:
- Dikecualikan dari kewajiban vaksin Covid-19
- Wajib dengan pendampingan yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Khusus calon penumpang yang tidak/belum vaksin Covid-19 dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Baca Juga: Perjalanan Jakarta - Bandung Nantinya Cuma 1 Jam dengan Kereta Cepat

Syarat Perjalanan Naik Kapal Laut

1. Usia di atas 18 tahun:
- Wajib vaksinasi Covid-19 dosis ketiga (booster 1)
- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib vaksinasi dosis kedua

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah