Kemenhub Rilis Update Syarat Lengkap Perjalanan Nataru 2022/2023 Naik Pesawat, Bus, Kapal, dan Kereta Api

- 22 Desember 2022, 10:40 WIB
Bandara Husein Sastranegara Kota Bandung.
Bandara Husein Sastranegara Kota Bandung. /diskominfo kota Bandung

2. Usia 6 – 17 tahun:
- Wajib vaksinasi Covid-19 dosis kedua
- Perjalanan luar negeri, dikecualikan dari kewajiban vaksin Covid-19

3. Usia kurang dari 6 tahun:
- Dikecualikan dari kewajiban vaksin Covid-19
- Wajib dengan pendampingan yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Khusus calon penumpang yang tidak/belum vaksin Covid-19 dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Baca Juga: Ada Pasal Perzinahan UU KUHP, Sandiaga Uno Tetap Jamin Privasi Wisatawan Mancanegara

Syarat Perjalanan Naik KA Antarkota

1. Usia di atas 18 tahun:
- Wajib vaksinasi Covid-19 dosis ketiga (booster 1)
- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib vaksinasi dosis kedua
- Tidak/belum vaksin Covid-19 dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

2. Usia 6 – 12 tahun:
- Wajib vaksinasi Covid-19 dosis kedua
- Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin Covid-19
- Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi Covid-19 dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu. Atau harus didampingi oleh orang tua/penumpang dewasa yang telah divaksinasi lengkap hingga vaksin booster 1 selama melakukan perjalanan.

3. Usia 13 – 17 tahun:
- Wajib vaksinasi Covid-19 dosis kedua
- Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin Covid-19
- Tidak/belum divaksin karena alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

4. Usia kurang dari 6 tahun:
- Tidak wajib vaksin Covid-19
- Tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT PCR atau Antigen, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Baca Juga: Tarif Masuk Taman Nasional Komodo Rp3,75 Juta pada Awal 2023 Dibatalkan

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah