Kemenhub Rilis Update Syarat Lengkap Perjalanan Nataru 2022/2023 Naik Pesawat, Bus, Kapal, dan Kereta Api

- 22 Desember 2022, 10:40 WIB
Bandara Husein Sastranegara Kota Bandung.
Bandara Husein Sastranegara Kota Bandung. /diskominfo kota Bandung

PRFMNEWS – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis syarat atau aturan lengkap terbaru untuk perjalanan menggunakan pesawat, bus, kapal laut, kereta api (KA) jarak jauh atau antarkota, KA lokal dan aglomerasi.

Syarat terbaru perjalanan naik pesawat, bus, kapal laut, kereta api antarkota, KA lokal dan aglomerasi yang dirilis Kemenhub ini berlaku pada masa Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022/2023.

Update syarat perjalanan naik pesawat, kapal laut, kereta api jarak jauh, KA lokal, KA aglomerasi, dan bus masa Natal dan Tahun Baru 2022/2023 ini berlaku untuk kategori penumpang dengan berbagai usia, dari anak hingga dewasa.

Baca Juga: Update Syarat Naik Kereta Api Penumpang Anak Usia di Bawah 12 Tahun dan Lansia Belum Vaksin Covid-19

Berikut ini rincian aturan terbaru naik kapal laut, pesawat, bus, kereta api antarkota, KA lokal dan aglomerasi periode Nataru 2022/2023, dikutip prfmnews.id dari Instagram resmi Kemenhub, Kamis 22 Desember 2022:

Syarat Perjalanan Naik Pesawat

1. Usia di atas 18 tahun:
- Wajib vaksinasi Covid-19 dosis ketiga (booster 1)
- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib vaksinasi dosis kedua

2. Usia 6 – 17 tahun:
- Wajib vaksinasi Covid-19 dosis kedua
- Perjalanan luar negeri, dikecualikan dari kewajiban vaksin Covid-19

3. Usia kurang dari 6 tahun:
- Dikecualikan dari kewajiban vaksin Covid-19
- Wajib dengan pendampingan yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x