Bantuan Pembangunan Rumah Rusak Gempa Cianjur Ditambah, Diberikan Jokowi Secara Bertahap, Ini Alasannya

- 9 Desember 2022, 08:46 WIB
Presiden Jokowi saat meninjau rumah contoh tahan gempa di Yonif Raider 300, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, pada Kamis (08/12/2022).
Presiden Jokowi saat meninjau rumah contoh tahan gempa di Yonif Raider 300, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, pada Kamis (08/12/2022). /Foto: BPMI Setpes/Laily Rachev/

Baca Juga: BNPT Selidiki Kelompok Diduga Beri Bantuan pada Aksi Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar

Pada penyerahan bantuan tahap pertama tersebut, diserahkan sekitar 8.100 bantuan bagi warga yang rumahnya rusak akibat gempa dalam bentuk buku rekening Bank Mandiri.

Kepala Negara mengatakan, uang bantuan tersebut nantinya bisa diambil oleh warga secara bertahap, tidak sekaligus.

Alasan pemerintah menerapkan mekanisme tersebut, ujarnya, agar uang bantuan itu betul-betul dimanfaatkan masyarakat 100 persen guna pembangunan rumahnya, bukan untuk kepentingan lain.

“Pengalaman kita di provinsi yang lain, diberikan semua, diambil semua, tidak jadi barang, tidak jadi rumah. Ada yang justru jadi sepeda motor. Oleh sebab itu jangan kejadian itu di Cugenang, di Cianjur. Uang yang sudah diberikan agar 100 persen dipakai untuk perbaikan rumah yang kita miliki,” jelasnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Berikan Bantuan Dana Bagi Warga Terdampak Gempa Cianjur

Presiden pun meminta kepada Kepala BNPB Suharyanto agar prosedur pencairan bantuan stimulan ini disederhanakan untuk mempermudah warga.

“Saya sudah perintah ke Pak Kepala BNPB Pak Suharyanto agar prosedurnya itu disederhanakan, tidak memakai administrasi yang berbelit-belit. Tetapi sekali lagi yang tolong dipegang, Bapak, Ibu sudah pegang tabungan, ya itu memang uang Bapak, Ibu semuanya, enggak ada yang bisa memiliki selain Bapak, Ibu. Jelas ya? Nanti tahapannya akan kita buat sesederhana mungkin,” paparnya.

Adapun penambahan nilai bantuan bagi warga berdasarkan tingkat kerusakan rumahnya masing-masing menjadi Rp60 juta untuk rusak berat, Rp30 juta untuk rusak sedang, dan Rp15 juta untuk rusak ringan.

“Tadi malam hitung-hitung lagi, tadi pagi saya sudah juga menyampaikan ke Menteri Keuangan, ada uang atau tidak? Ternyata ada sedikit sehingga saya putuskan yang Rp50 juta akan menjadi Rp60 juta, yang Rp25 juta akan menjadi Rp30 juta, yang Rp10 juta akan menjadi Rp15 juta,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah