DPR: Masyarakat Tak Setuju Pengesahan UU KUHP Silakan Tempuh Jalur Hukum, Tidak Perlu Demo

- 7 Desember 2022, 06:40 WIB
DPR dan Pemerintah Sepakati RUU KUHP disetujuti menjadi UU
DPR dan Pemerintah Sepakati RUU KUHP disetujuti menjadi UU /ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa

PRFMNEWS - Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mengakui RUU KUHP yang sudah disetujui DPR dan Pemerintah untuk disahkan menjadi undang-undang (UU) bukanlah produk hukum yang sempurna.

Oleh karena itu dia mempersilakan masyarakat yang tidak setuju atas pengesahan RUU KUHP menjadi UU pada Selasa, 6 Desember 2022 kemarin untuk menempuh jalur hukum tanpa harus demo.

"Kalau ada yang merasa terganggu (dengan keputusan pengesahan RUU KUHP jadi UU), kami persilakan kawan-kawan menempuh jalur hukum dan tidak perlu berdemo," ujar Bambang Wuryanto, dikutip prfmnews.id dari laman ANTARA.

Baca Juga: RUU KUHP Disahkan Jadi UU, Menkumham: Produk Belanda Tidak Relevan Lagi dengan Indonesia

Mekanisme jalur hukum bagi masyarakat yang tidak setuju dengan muatan atau pasal-pasal dalam RUU KUHP yang telah disahkan itu, lanjutnya, dapat dilakukan dengan mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, proses pembahasan dan penyusunan RUU KUHP sudah dilakukan dengan menyerap aspirasi serta pendapat masyarakat dari berbagai elemen, antara lain akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, dan kalangan jurnalis.

Meski demikian ia tetap mempersilakan bagi masyarakat agar mencermati dan mengkritisi RUU KUHP yang telah disahkan tersebut.

Baca Juga: Sahkan RUU KUHP Menjadi UU, DPR RI Sebut Ini Momen Bersejarah

"Pihak yang masih tidak sepakat dengan pasal yang ada dalam RUU KUHP, silakan mengajukan (gugatan) ke Mahkamah Konstitusi melalui uji materi," jelasnya.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x