PRFMNEWS - DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) menjadi Undang-Undang (UU) pada Selasa, 6 Desember 2022 di Gedung Nusantara II DPR RI Senayan, Jakarta dalam rapat paripurna.
Disahkannya RUU KUHP menjadi UU, kata DPR RI merupakan momen bersejarah bagi bangsa Indonesia.
Disebut bersejarah karena adanya pembaruan hukum pidana nasional dan sebagai upaya untuk terlepas dari peninggalan kolonialisme sepenuhnya.
"Beberapa hal yang menjadi urgensi, latar belakang dan materi penyelesaian UU KUHP ini antara lain pembahasan UU KUHP ini telah berlangsung dari periode DPR RI 2014-2019 dan dilanjutkan pada periode ini (carry over)," kata Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto dalam ‘Pandangan Komisi III DPR RI Tentang Urgensi UU KUHP’ saat konferensi pers usai Rapat Paripurna DPR RI Ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023.
Bambang menuturkan, berbagai kegiatan yang sifatnya menggali seluruh aspirasi masyarakat, diskusi terarah, sosialisasi dan pengayaan materi pun telah dilakukan.
"Oleh sebab itu, pembahasan terhadap draf UU KUHP telah berlangsung cukup komprehensif dan mendalam, mengingat pentingnya UU KUHP ini sebagai upaya pembaruan hukum pidana nasional,” ujarnya.
Baca Juga: Dalam RUU KUHP Perzinahan Kena Pasal Ini, Pasangan Belum Menikah Check In di Hotel Bisa Dipidana
Bambang mengungkapkan, UU KUHP pada prinsipnya merupakan upaya ‘Rekodifikasi Terbuka’ terhadap seluruh ketentuan pidana yang ada di Indonesia dan menjawab seluruh perkembangan yang ada di masyarakat saat ini.
"Dengan begitu, UU KUHP tidak sepenuhnya mengurangi keberlakuan undang-undang di luar UU KUHP (lex specialis), sepanjang asas dan prinsip pemidanaannya mengikuti UU KUHP (lex generali)," ungkapnya.