Sahkan RUU KUHP Menjadi UU, DPR RI Sebut Ini Momen Bersejarah

- 6 Desember 2022, 17:40 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto /Pikiran Rakyat/Amir Faisol

Selain itu, UU KUHP membawa misi dekolonisasi, demokratisasi, harmonisasi, dan konsolidasi Hukum Pidana.

Baca Juga: Jokowi Minta Jajarannya Diskusi Lebih Masif Soal 14 Pasal Kontroversial RUU KUHP dengan Masyarakat

"KUHP lama (Wetboek Van Straftrecht voor Nederlandsch-lndie), merupakan warisan kolonial Belanda dan telah berlaku lebih dari 76 tahun," ungkapnya.

Sehingga menurutnya, KUHP tersebut jadi salah satu permasalahan yang seringkali timbul di sistem penegakan hukum dan keadilan masyarakat karena sangat kental kolonialisasi maupun bertentangan dengan kehidupan yang demokratis dan penghormatan HAM.

Baca Juga: 9 Pasal RUU KUHP Dinilai Mengancam Kemerdekaan Pers

Oleh sebab itu, kata Bambang, pembaharuan KUHP diperlukan untuk mengakomodir perkembangan hukum pidana juga menciptakan pembangunan hukum nasional yang mencakup pembangunan substansi produk hukum sebagai hasil dari suatu sistem hukum dalam peraturan hukum pidana yang bersifat kultural.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x