PRFMNEWS - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa Polri telah menetapkan Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinasnya.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, timsus Polri menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Ferdy Sambo atas perannya dalam membuat skenario pembunuhan.
"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP," ungkap Agus Andrianto yang dikutip prfmnews.id dari PMJNEWS.
Baca Juga: PSSI Pastikan Tetap Jadi Bagian AFF dan Tidak Pindah Konfederasi
"Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," sambungnya.
Seperti diketahui, Kapolri menyebut, Ferdy Sambo alias FS juga punya peran menembakan senjata milik Brigadir J ke dinding. Ini merupakan rekayasa agar kasus ini terkesan ada kejadian tembak menembak.
"Untuk membuat seolah-olah terjadi tembak menembak, sodara FS melakukan penembakan dengan senjata milik sodara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak menembak," ujar Kapolri.
Baca Juga: Kolesterol Sembuh Seketika dengan Cara Alami Ini, No 6 Sangat Dianjurkan kata dr Zaidul Akbar
Selain itu, Sambo dianggap telah sengaja menyuruh Bharada RE untuk melakukan pembunuhan kepada ajudannya Brigadir J dan menyuruh sejumlah tersangka lainnya untuk membantu merekayasa kejadian kematian Brigadir J.