Kemenkes Buka Lowongan 60 Jabatan Direksi Rumah Sakit, Pendaftaran Sampai 7 Desember, Simak Syaratnya

- 28 November 2022, 08:30 WIB
Ilustrasi Lowongan Kerja Kemenkes.
Ilustrasi Lowongan Kerja Kemenkes. /PRFM

PRFMNEWS – Kementerian Kesehatan menyampaikan pengumuman bahwa sedang membuka lowongan 60 jabatan direksi di Rumah Sakit Kemenkes.

Pengumuman lowongan 60 jabatan direksi di Rumah Sakit Kemenkes ini salah satunya diumumkan melalui akun Instagram @kemenkes_ri.

Selain itu seleksi tersebut juga berdasarkan Surat Wakil Menteri Kesehatan Nomor KP.03.03/WAMENKES/74/2022 Tentang Seleksi Terbuka Jabatan Direksi Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan Tahun 2022.

Baca Juga: Tim SAR Gabungan Berhasil Evakuasi 2 Korban pada Hari Minggu Kemarin

Periode pendaftaran berlangsung sejak 23 November – 7 Desember 2022 melalui link https://seleksijpt.kemkes.go.id.

Berikut syarat umum yang harus dipenuhi:

1. Merupakan Warga Negara Indonesia dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan

2. Sehat jasmani dan rohani

3. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindakan pidana kejahatan

Baca Juga: Terduga Pencabutan Label Atribut Pemberi Bantuan di Cianjur Telah Diperiksa dan Akan Ditindak

4. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela di bidang kesehatan

5. Tidak pernah melakukan pelanggaran yang material atas ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan

6. Mempunyai pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan dan rumah sakit

7. Mempunyai komitmen terhadap pengembangan Rumah Sakit

8. Memahami prinsip-prinsip tata kelola klinis dan tata kelola rumah sakit yang baik dan prinsip-prinsip pengelolaan risiko

9. Berpendidikan paling rendah sarjana atau jenjang pendidikan Strata 1 atau setara

Baca Juga: Pertandingan Uji Coba Persib vs Persikabo, David da Silva Cetak Dua Gol

10. Telah menyampaikan LHKPN tahun 2021 atau LHKASN tahun 2021 kepada instansi yang berwenang bagi ASN

11. Bersedia menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara setelah diangkat menjadi direksi bagi non ASN

12. Menyampaikan bukti laporan pajak tahun terakhir tahun 2021

13. Memiliki pengalaman bekerja di bidang kesehatan atau bidang tugas lain yang sesuai dengan tugas dan fungsi Direktorat paling sedikit 4 tahun

14. Bersedia tidak melakukan perangkapan jabatan pada unit kerja atau institusi lain apabila yang bersangkutan terpilih sebagai direksi Rumah Sakit bagi calon direksi yang berasal dari non ASN

15. Bersedia diangkat sebagai pegawai Badan Layanan Umum bagi calon direksi yang berasal dari non ASN.

Baca Juga: Antisipasi Bahaya Gempa Bumi, Jalur Pendakian di Gunung Gede Pangrango Masih Ditutup

Berikut persyaratan khusus:

1. Direktur utama berpendidikan paling rendah dokter atau dokter gigi yang mempunyai kemampuan dan keahlian di bidang perumahsakitan

2. Direktur yang mempunyai tugas di bidang medik dan keperawatan berpendidikan paling rendah dokter atau dokter gigi

3. Direktur yang mempunyai tugas di bidang sumber daya manusia pendidikan dan penelitian berpendidikan paling rendah Strata 1 atau setara semua jurusan

4. Direktur yang mempunyai tugas di bidang keuangan berpendidikan paling rendah Strata 1 atau setara diutamakan pendidikan bidang keuangan ekonomi akuntansi

5. Direktur yang mempunyai tugas di bidang perencanaan dan layanan operasional berpendidikan paling rendah Strata 1 atau setara semua jurusan.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x