Jangan Bingung, Ternyata Inilah Arti Dari 4 Warna Plat Nomor yang Ada di Indonesia

- 1 November 2022, 20:40 WIB
Ilustrasi plat kendaraan
Ilustrasi plat kendaraan /Korlantas.polri.go.id/


PRFMNEWS - Belakangan ini kita pasti sering melihat kendaraan dengan plat putih yang berlalu-lalang di jalanan.

Biasanya kendaraan dengan plat putih menandakan bahwa jenis kendaraan tersebut baru saja dibeli dan masih menggunakan plat nomor sementara.

Seperti diketahui, pada bulan Januari 2022 plat kendaraan yang tadinya berwarna hitam dengan tulisan putih telah diubah menjadi warna putih dengan tulisan hitam.

Baca Juga: Mau Bikin Plat Nomor Kendaraan Cantik? Siap-siap Rogoh Kocek Sebanyak Ini

Perlu diketahui juga jika saat ini Indonesia memiliki 4 warna plat nomor kendaraan, yaitu putih, hijau, kuning, dan merah.

Lantas mengapa plat kendaraan di Indonesia memiliki 4 warna yang berbeda? Dikutip prfmnews.id dari Instagram Kementerian Perhubungan berikut ini adalah ragam plat nomor kendaraan yang ada di Indonesia.


1. Plat putih dengan tulisan hitam

Jenis pelat ini khusus untuk kendaraan pribadi, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan Internasional.

Baca Juga: Plat Mobil RFH Pelaku Penganiayaan Terhadapp Anak Anggota DPR Ternyata Bodong, Polisi Akan Segera Selidiki

2. Plat kuning dengan tulisan hitam

Plat dengan warna kuning dikhususkan atau hanya digunakan oleh kendaraan umum atau transportasi publik saja.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x