PRFMNEWS - Belakangan ini kita pasti sering melihat kendaraan dengan plat putih yang berlalu-lalang di jalanan.
Biasanya kendaraan dengan plat putih menandakan bahwa jenis kendaraan tersebut baru saja dibeli dan masih menggunakan plat nomor sementara.
Seperti diketahui, pada bulan Januari 2022 plat kendaraan yang tadinya berwarna hitam dengan tulisan putih telah diubah menjadi warna putih dengan tulisan hitam.
Baca Juga: Mau Bikin Plat Nomor Kendaraan Cantik? Siap-siap Rogoh Kocek Sebanyak Ini
Perlu diketahui juga jika saat ini Indonesia memiliki 4 warna plat nomor kendaraan, yaitu putih, hijau, kuning, dan merah.
Lantas mengapa plat kendaraan di Indonesia memiliki 4 warna yang berbeda? Dikutip prfmnews.id dari Instagram Kementerian Perhubungan berikut ini adalah ragam plat nomor kendaraan yang ada di Indonesia.
1. Plat putih dengan tulisan hitam
Jenis pelat ini khusus untuk kendaraan pribadi, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan Internasional.
2. Plat kuning dengan tulisan hitam
Plat dengan warna kuning dikhususkan atau hanya digunakan oleh kendaraan umum atau transportasi publik saja.