Mau Bikin Plat Nomor Kendaraan Cantik? Siap-siap Rogoh Kocek Sebanyak Ini

- 23 Oktober 2022, 07:30 WIB
Ilustrasi plat nomor kendaraan cantik
Ilustrasi plat nomor kendaraan cantik /uppd_kabpemalang/



PRFMNEWS – Pemilik kendaraan bisa mengajukan permohonan untuk Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) atau yang biasa disebut juga sebagai plat nomor cantik.

NRKB dituliskan berdasarkan kode wilayah/kode registrasi, nomor urut registrasi dan atau seri huruf. Namun pemilik kendaraan juga bisa mengajukan nomor kendaraannya atau yang disebut NRKB pilihan.

Pemilik kendaraan yang mengajukan NRKB pilihan akan dikenakan penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagaimana nomor kendaraan lainnya, NRKB pilihan juga berlaku selama 5 tahun.

Baca Juga: Kapan Plat Nomor Kendaraan Hitam Diganti ke Warna Putih? Begini Kata Polisi

Berikut tahapan pengajuan NRKB pilihan atau plat nomor cantik, sebagaimana tercantum pada Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021:

1. Mengisi formulir permohonan
2. Mengajukan permohonan kepada unit pelayanan Regident setempat dilakukan secara manual dan/atau elektronik
3. Apabila NRKB pilihan dapat digunakan, pemohon melakukan pembayaran penerimaan negara bukan pajak NRKB pilihan melalui Bank Persepsi atau Bendahara Penerimaan
4. Pencetakan dan penyerahan surat keterangan NRKB Pilihan

Tarif NRKB pilihan disesuaikan dengan kombinasi angka serta hurufnya. Berikut tarifnya berdasarkan PP Nomor 76 tahun 2020:

Baca Juga: VIRAL! Polisi Temukan Pengendara Mobil dengan SIM dan Plat Nomor Kekaisaran Sunda Nusantara

1. Kombinasi 1 angka
- Tidak ada huruf di belakang angka (blank) Rp20 juta/per penerbitan
- Ada huruf di belakang angka Rp15 juta/per penerbitan

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x