Dengan begitu, lanjut Ray, Bawaslu menjadi garda terdepan untuk bisa menjadi mata semua publik dalam konteks substansi isi kampanye.
Baca Juga: Bawaslu Kota Bandung Membuka Pendaftaran untuk Pawascam Pemilu 2024
"Agar lebih banyak pesan positif dan negatifnya di banding black campaign, di banding politik identitas dan juga hoaks," ujarnya.
Disinggung tentang pelanggaran kampanye di medsos, Ray mengakui hingga kini ia belum menemukan data terkait kasus pelanggaran di dunia siber tersebut.
Namun berkenaan dengan politik identitas, Ray mengakui sulit mengidentifikasikan jenis pelanggaran dan klasifikasinya karena ketiadaan regulasi tentang itu secara khusus.
Baca Juga: Jokowi Bubarkan 18 Lembaga Negara, Direktur Lingkar Madani Indonesia: Tepat, Tapi Tidak 'Wah'
"Orang memilih karena sesama agama memang itu politik identitas, (tapi) apakah dilarang atau tidak, itu melanggar apa tidak?" katanya.
Contoh lainnya, lanjut Ray, ada orang yang menjelekkan orang lain karena perbedaan identitas, hingga kini belum ada ketegasan boleh atau dilarang. Sebab, kata Ray, memilih berdasarkan hak yang sama itu diperbolehkan.
"Itu bukan dilarang meski pun levelnya bawah," pungkasnya.***