Kemendikbud Terapkan Aturan Baru Seragam Sekolah: Mulai Seragam Baru sampai Pakaian Adat

- 12 Oktober 2022, 08:45 WIB
Ilustrasi siswa sekolah.
Ilustrasi siswa sekolah. /Ilustrasi PRFM

PRFMNEWS - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan aturan baru mengenai seragam sekolah untuk siswa jenjang SD hingga SMA.

Dilansir dari Permendikbud Ristek No 50 tahun 2022 terkait pengaturan pakaian seragam sekolah memiliki beberapa tujuan untuk menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme.

"Aturan terbaru seragam sekolah ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orangtua atau wali siswa dan meningkatkan disiplin dan tanggung jawab siswa," tulisnya dikutip dari Permendikbud Ristek No 50, pada Rabu, 12 Oktober 2022.

Selain pakaian seragam sekolah dan pakaian seragam khas sekolah, dalam Permendikbud Ristek tersebut juga memberikan kewenangan bagi pemerintah daerah (pemda) agar dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik pada Sekolah.

Baca Juga: Kapolda Jabar Ungkap Rencana Pembangunan Polres Bandung Barat

"Pakaian adat yang ditetapkan tersebut wajib memperhatikan hak siswa untuk menjalankan agama dan kepercayaannya," tulisnya lagi.

Para siswa diwajibkan untuk mengenakan pakaian adat pada hari atau acara adat tertentu yang tercantum pada pasal 10. Sedangkan terkait aturan hari penggunaan seragam, siswa wajib mengenakan seragam nasional minimal pada hari Senin, Kamis dan hari upacara bendera.

Sedangkan khusus wilayah Aceh, pada pasal 6 disebutkan bahwa siswa yang bersekolah di Provinsi Aceh dan beragama Islam, wajib mengenakan pakaian seragam nasional sesuai kekhususan Aceh. Aturan seragam tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan pemerintah Aceh.

Baca Juga: Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Rizky Billar Atas Dugaan KDRT Pada Kamis Besok

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x