Kemendikbud Terapkan Aturan Baru Seragam Sekolah: Mulai Seragam Baru sampai Pakaian Adat

- 12 Oktober 2022, 08:45 WIB
Ilustrasi siswa sekolah.
Ilustrasi siswa sekolah. /Ilustrasi PRFM

Sedangkan untuk pengadaan pakaian seragam sekolah, menjadi tanggung jawab orang tua atau wali siswa.

Namun pemerintah pusat, pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya, sekolah, dan masyarakat dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat bagi siswa dengan memprioritaskan siswa yang dinilai kurang mampu secara ekonomi.

Sekolah tidak boleh mengatur kewajiban ataupun memberikan beban pada orang tua siswa untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas maupun saat penerimaan siswa baru.

Pemerintah daerah dan atau kepala sekolah yang melanggar ketentuan pakaian seragam sekolah dikenakan sanksi administratif berupa:

- Peringatan lisan

- Peringatan tertulis

- Penundaan kenaikan pangkat, golongan, dan atau hak-hak jabatan

- Sanksi administratif lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah