Kemendikbud Terapkan Aturan Baru Seragam Sekolah: Mulai Seragam Baru sampai Pakaian Adat

- 12 Oktober 2022, 08:45 WIB
Ilustrasi siswa sekolah.
Ilustrasi siswa sekolah. /Ilustrasi PRFM

3. Model dan warna pakaian adat

Model dan warna pakaian adat ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak setiap siswa atau peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

4. Jadwal penggunaan

Pakaian seragam nasional dikenakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera. Seragam Pramuka dan khas sekolah digunakan pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah.

Penggunaan pakaian adat digunakan peserta didik pada hari atau acara adat tertentu.

Baca Juga: Kerawanan Bencana Kota Bandung Cukup Tinggi, Pemkot Bentuk Kampung Siaga Bencana

5. Aturan seragam sekolah saat upacara

Penggunaan pakaian seragam nasional pada hari pelaksanaan upacara bendera harus dilengkapi dengan atribut. Atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal 11 berupa:

- Topi pet dan dasi sesuai warna pakaian seragam nasional masing-masing jenjang sekolah

- Bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah