NIK Tidak Ditemukan? Gak Perlu Panik, Cukup Lakukan ini Saja

- 10 Oktober 2022, 10:30 WIB
Ilustrasi E-KTP. Begini cara urus NIK yang tidak ditemukan.
Ilustrasi E-KTP. Begini cara urus NIK yang tidak ditemukan. /PRFM

PRFMNEWS - Banyak layanan publik yang mengharuskan warga memasukan nomor induk kependudukan (NIK).

Namun kerap ditemukan masalah NIK tidak ditemukan atau tidak terdaftar saat mengurus beberapa layanan publik.

Tidak perlu panik dan hawatir. Sebab, NIK yang tidak ditemukan bisa diatasi dengan cara mudah.

Baca Juga: NIK Tidak Terdaftar Atau Tidak Ditemukan? Tenang, Lakukan Saja Hal ini dari Rumah

Direktorat kependudukan dan catatan sipil (Ditjen Dukcapi) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan cara mengurus NIK yang tidak ditemukan.

Warga yang NIK-nya tidak terdaftar atau tidak ditemukan bisa mengurus hal itu tanpa perlu keluar rumah.

Adapun caranya adalah sebagai berikut:

Lewat SMS/WA :
Bisa mengecek status NIK melalui SMS dengan mengirimkan format: Cek#KTP#NIK dan kirim ke nomor Discukcapil Kemendagri

Atau, bisa mengirim pesan WhatsApp dengan format:
#NIK
#Nama lengkap
#Nomor Kartu Keluarga (16 digit nomor)
#Nomor Telepon
#Permasalahan

Kirim ke nomor SMS/WhatsApp : 0811-8005-373

Baca Juga: Hujan Lebat Disertai Kilat dan Angin Kencang Berpotensi Terjadi Selama Sepekan, kata BMKG

Melalui call center:
Melaporkan NIK yang belum terdaftar juga bisa melalui Halo Dukcapil dengan melakukan panggilan hotline ke nomor 1500-537.

Melalui media sosial:
Akses terakhir yang bisa Anda lakukan adalah melakukan laporan melalui media sosial. Akun Facebook resmi Dukcapil adalah di Halo Dukcapil, sedangkan untuk akun Twitter resmi Dukcapil ada di alamat @ccdukcapil.

Bisa juga mengecek NIK secara offline dengan melapor ke Kantor Dukcapil setempat dengan membawa KTP dan KK asli untuk dilakukan pengecekan.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah