Jokowi Beri Tenggat Waktu TGIPF Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan: Kurang dari Sebulan!

- 5 Oktober 2022, 12:30 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi).*
Presiden Joko Widodo (Jokowi).* /Setkab/Tangkapan Layar Youtube Sektetariat Kabinet

 

PRFMNEWS - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tragedi Kanjuruhan diminta Presiden Jokowi untuk bisa mengusut tuntas kasus ini dengan waktu kurang dari sebulan.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, selepas melapor kepada Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa 4 Oktober 2022.

“Saya baru saja melapor kepada Presiden terkait kerusuhan di Kanjuruhan itu. Pertama, tim pencari fakta itu diminta segera bekerja, kalau bisa tidak sampai satu bulan sudah bisa menyimpulkan. Masalah besarnya sebenarnya sudah diketahui, tinggal masalah-masalah detailnya itu bisa dikerjakan mungkin tidak sampai satu bulan,” ungkap Mahfud yang juga Ketua TGIPF.

Baca Juga: Mahfud MD Rilis Daftar Nama Anggota Tim Pencari Fakta Tragedi Kanjuruhan, Ada Legenda Sepakbola hingga Rektor

Sebagai dasar TGIPF bekerja, Mahfud melanjutkan, Presiden Jokowi akan mengeluarkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) pada hari ini.

Keppres tersebut akan menjadi naungan bagi tim dari berbagai institusi yang bekerja menginvestigasi kejadian di Stadion Kanjuruhan.

“Misalnya Menpora punya tim, PSSI punya tim, Irwasum punya tim, itu bagus untuk menyelidiki itu agar terang lalu nanti dikoordinasikan dengan kami di sini, di Kemenko Polhukam. Jadi ini yang dibentuk oleh Presiden,” imbuhnya.

Baca Juga: Soal Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD Blak-blakan Ungkap 2 Usulan Polisi yang Ternyata Tidak Dikabulkan Panpel

Menurut Mahfud, tim yang dipimpinnya akan berupaya memenuhi target yang diberikan Presiden. Untuk itu, tim akan segera terjun ke lapangan untuk menginvestigasi dan mengungkapkan berbagai hal, mulai dari siapa yang memberi komando, hingga pertanyaan mengenai jadwal pertandingan yang tetap dilakukan di malam hari.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah