Daftar 14 Pelanggaran dan Besaran Sanksi Denda yang Jadi Sasaran Operasi Zebra Jaya 2022 di DKI Jakarta

- 3 Oktober 2022, 16:00 WIB
Jadwal Razia Polisi Operasi Zebra 2022 di Jakarta Hari Ini
Jadwal Razia Polisi Operasi Zebra 2022 di Jakarta Hari Ini /Tangkap Layar/Instagram @divisihumaspolri

2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol
Pasal 293 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.

3. Menggunakan HP saat Mengemudi
Pasal 283 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.

Baca Juga: Sekarang Boarding KAI Tidak Perlu Tiket Lagi, Cukup Scan Wajah, Ini Jadwal Penerapannya di Stasiun

4. Tidak Menggunakan Helm SNI
Pasal 291. Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu

5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman
Pasal 289. Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.

6. Melebihi Batas Kecepatan
Pasal 287 Ayat 5. Sanksi denda paling banyak Rp500 ribu.

Baca Juga: Hanya di Bandung, Kulit Ceker Ayam Bisa Jadi Sepatu Sneaker hingga Pantofel

7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM
Pasal 281. Sanksi denda paling banyak Rp1 juta.

8. Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar
Pasal 285 ayat 1. Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.

9. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan
Pasal 286. Sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x