Baca Juga: Melihat atau Alami KDRT ? Segera Minta Bantuan dan Lapor dengan Cara Berikut
10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang
Pasal 292. Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.
11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK
Pasal 288. Sanksi paling banyak Rp500 ribu.
12. Melanggar Bahu Jalan
Pasal 287. Sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.
Baca Juga: Memperingati Hari Batik Nasional, Kota Bandung Pamerkan Batik Raksaksa yang Berukuran 450 Meter
13. Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirine yang Bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam
Pasal 287 ayat (24). Sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
14. Penertiban kendaraan yang memakan pelat rahasia/pelat dinas.***