Berikut 14 Sasaran Pelanggaran Pada Operasi Zebra 2022 Beserta Sanksinya

- 1 Oktober 2022, 17:45 WIB
Ilustrasi Operasi Zebra 2022.
Ilustrasi Operasi Zebra 2022. /Divisi Humas Polri

6. Melebihi Batas Kecepatan
Pasal 287 Ayat 5 dengan sanksi denda paling banyak Rp500 ribu.

Baca Juga: 10 Jenis Tanaman Hias Penyaring Udara di Dalam Ruangan, Salah Satunya Lidah Mertua yang Bikin Sejuk dan Nyaman

7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM
Pasal 281 dengan sanksi denda paling banyak Rp1 juta.

8. Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar
Pasal 285 ayat 1 dengan sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.

9. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan
Pasal 286 dengan sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang
Pasal 292 dengan sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.

11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK
Pasal 288 dengan sanksi paling banyak Rp500 ribu.

12. Melanggar Bahu Jalan
Pasal 287 dengan sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.

Baca Juga: Bau Mulut Hilang Seketika dengan Cara Alami Ini, kata Dokter Saddam Ismail

13. Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau sirine yang Bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam
Pasal 287 ayat (24) dengan sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x