DKI Jakarta Gelar Pemutihan Pajak untuk Kendaraan Hingga Resto, Berikut Keuntungan yang Bisa Didapat

- 16 September 2022, 19:00 WIB
DKI Jakarta Gelar Pemutihan Pajak untuk Kendaraan Hingga Resto.
DKI Jakarta Gelar Pemutihan Pajak untuk Kendaraan Hingga Resto. /Twitter Humas Pajak Jakarta

PRFMNEWS - Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) gelar pemutihan pajak yang telah berlangsung mulai 15 September 2022 hingga 15 Desember 2022.

Bahkan tak hanya untuk pajak kendaraan bermotor atau balik nama kendaraan, program tersebut diperuntukan untuk sejumlah jenis pajak mulai dari pajak resto hingga pajak air tanah.

Disampaikan Humas Bapenda DKI Jakarta pada Instagram resminya, berikut keuntungan yang bisa didapatkan di program:

Baca Juga: Fantastis! Jersey yang Dipakai Michael Jordan di Final NBA 1998 Terjual Rp151 Miliar

1. Sanksi administrasi pajak daerah untuk jenis pajak berikut:

- Pajak Hotel.

- Pajak Restoran.

- Pajak Hiburan.

- Pajak Parkir.

- Pajak Bahan bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

- Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)Pajak Reklame.

- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

- Pajak Air Tanah (PAT).

Baca Juga: Sempat Kosong Lama, Restoran Bernuansa Belanda di Bandung ini Tawarkan Sensasi Makan Seperti di Rumah Oma

2. Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau setoran masa yang telah melewati jatuh tempo pembayaran untuk jenis :

- Pajak Hotel.

- Pajak Restoran.

- Pajak Parkir.

- Pajak Hiburan.

- PBBKB.

- BBNKB.

- BPHTB.

- PKB.

- Pajak Reklame.

- PAT.

Baca Juga: Pria Madiun yang Ditangkap Polisi Terkait Kasus Bjorka Ditetapkan Sebagai Tersangka

3. Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) untuk jenis pajak berikut :

- Pajak Hotel.

- Pajak Restoran.

- Pajak Parkir.

- Pajak Hiburan.

- PBBKB.

- BPHTB.

- Pajak Reklame.

- PBB-P2.

- PAT.

Baca Juga: Lokasi ini Jadi Salah Satu Tempat Makan Lotek Legendaris di Kota Bandung yang Sudah Ada Sejak 1988

4. Penghapusan sanksi administrasi berupa denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran untuk jenis:

- Pajak Hotel.

- Pajak Restoran.

- Pajak Parkir.

- Pajak Hiburan.

- PBBKB.

- BBNKB.

- PKB.

- Pajak Reklame.

- PAT.

Baca Juga: Sempat Kena Hack, Akun Twitter Polrestabes Bandung Berhasil Dipulihkan

Bagi yang ingin membayar pajak pada selama program berlangsung dan mendapatkan keuntungan bisa dilakukan secara langsung ke UPPRD atau Samsat dan secara online melalui https://pajakonline.jakarta.go.id/.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah