8 Wilayah ini Masih Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Ada Jabar dan Banten, Simak Informasinya!

- 24 Agustus 2022, 09:00 WIB
Ilustrasi STNK.
Ilustrasi STNK. /PRFM

PRFMNEWS - Keringanan yang diberikan berupa pembebasan denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) ini diterapkan di beberapa provinsi di Indonesia. Masing-masing provinsi memberikan syarat dan ketentuan berlakunya masing-masing.

Hal ini menjadi kabar baik untuk yang memiliki tunggakan atau telat membayar pajak kendaraan bermotor. Hal ini disebabkan, karena beberapa wilayah di Indonesia sedang mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Saat ini 8 provinsi tersebut masih memberikan relaksasi keringanan pajak. Masing-masing wilayah memiliki program dan tenggat waktu yang berbeda, mulai dari penghapusan sanksi administrasi karena keterlambatan atau penghapusan denda hingga bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar Masih Berlaku Sampai Akhir Bulan ini

Nah, berikut ini adalah provinsi-provinsi yang masih memberikan keringanan urusan pajak kendaraan bermotor. Apa saja, ya? Cek daftar lengkapnya di bawah ini:

1. Jawa Barat

Program pemutihan pajak untuk wilayah Jawa Barat masih berlangsung hingga saat ini. Seperti diketahui, program keringanan pajak tersebut telah diberlakukan sejak 1 Juli 2022 dan akan berakhir pada 31 Agustus 2022.

Adapun keringanan pajak yang diberikan adalah Bebas Denda PKB, Bebas BBNKB II, Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5, Diskon Pajak Kendaraan Bermotor, dan Diskon BBNKB I.

2. Banten

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x