8 Wilayah ini Masih Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Ada Jabar dan Banten, Simak Informasinya!

- 24 Agustus 2022, 09:00 WIB
Ilustrasi STNK.
Ilustrasi STNK. /PRFM

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sumatera Selatan berlangsung sampai dengan 31 Desember 2022. Program ini dikeluarkan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 tahun 2022.

Keringanan pajak yang diberikan adalah penghapusan denda dan bunga pajak untuk pajak kendaraan bermotor dan BBNKB pada tahun berjalan. Sanksi administrasi juga dibebaskan untuk PKB tahun-tahun sebelumnya.

6. Kalimantan Utara

Melalui Keputusan Gubernur Nomor 188.44/K.237/2022, Pemprov Kalimantan Utara menghadirkan relaksasi pajak yang berlaku hingga 30 September 2022. Program pemutihan pajak ini hanya berlaku untuk pembebasan BBNKB II dan tidak termasuk dengan sanksi keterlambatan pembayaran pajak.

Baca Juga: Anggota Polwan Polresta Bandung Ditemukan Meninggal di Rumah Kontrakan

7. Kalimantan Timur

Pemprov Kalimantan Timur memberikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dari 16 Agustus hingga 31 Oktober 2022. Program yang dihadirkan mulai dari diskon pembayaran pajak hingga bebas denda keterlambatan pembayaran pajak.

Keringanan yang diberikan antara lain diskon 2 persen untuk pembayaran 0 hingga 30 hari sebelum jatuh tempo. Kemudian diskon 4 persen untuk pembayaran 31 hingga 60 hari sebelum jatuh tempo. Selain itu juga ada diskon pokok PKB yang menunggak 4 tahun ke atas dengan hanya membayarkan PKB 3 tahun.

8. Sulawesi Selatan

Pemprov Sulawesi Selatan memberikan relaksasi pajak kendaraan bermotor yang berlaku hingga 31 Desember 2022. Program pemutihan pajak ini berlaku untuk penghapusan denda pajak untuk kendaraan umum angkutan orang atau angkot atas nama pribadi.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah