8 Wilayah ini Masih Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Ada Jabar dan Banten, Simak Informasinya!

- 24 Agustus 2022, 09:00 WIB
Ilustrasi STNK.
Ilustrasi STNK. /PRFM

Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Banten berlaku dari 18 Agustus hingga 31 Desember 2022. Program ini dikeluarkan berdasarkan Pergub Nomor 24 Tahun 2022.

Adapun relaksasi pajak yang diberikan adalah bebas denda pajak kendaraan bermotor, dispensasi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua, dan pengurangan pokok PKB dari luar Provinsi Banten. Pajak yang telat dibayarkan hanya dibebaskan untuk dendanya saja.

3. Jawa Timur

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk wilayah Jawa Timur berlangsung hingga 30 September 2022. Program ini bisa dimanfaatkan wajib pajak untuk mengurus pajak kendaraannya tanpa takut dikenai sanksi administrasi.

Keringan pajak yang diberikan pada program pemutihan pajak di Jawa Timur ini antara lain, Bebas Denda PKB, Bebas BBNKB I, dan pajak lainnya.

Baca Juga: Terapkan 7 Cara Sederhana Berikut ini untuk Menurunkan Gula Darah Penderita Diabetes Tanpa Obat

4. Bali

Pemprov Bali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021 dan Pergub Nomor 41 Tahun 2022.

Keringanan yang diberikan adalah pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dari tanggal 4 April hingga 31 Agustus 2022.

5. Sumatera Selatan

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah