8 Wilayah ini Masih Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Ada Jabar dan Banten, Simak Informasinya!

- 24 Agustus 2022, 09:00 WIB
Ilustrasi STNK.
Ilustrasi STNK. /PRFM

Sementara untuk kendaraan umum dengan plat hitam tidak bisa menikmati relaksasi pajak ini.

Baca Juga: Ini Makanan Pengganti Nasi Putih untuk Bisa Turunkan Gula Darah kata dr. Saddam Ismail

Sedangkan untuk Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberlakukan beberapa syarat dan ketentuan, simak penjelasannya di bawah ini:

Bebas

1. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan Proses Pembayaran;

2. Bebas Bea Balik Nama II

Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat;

3. Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5

Pembebasan Tunggakan PKB tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah