Sementara untuk kendaraan umum dengan plat hitam tidak bisa menikmati relaksasi pajak ini.
Baca Juga: Ini Makanan Pengganti Nasi Putih untuk Bisa Turunkan Gula Darah kata dr. Saddam Ismail
Sedangkan untuk Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberlakukan beberapa syarat dan ketentuan, simak penjelasannya di bawah ini:
Bebas
1. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan Proses Pembayaran;
2. Bebas Bea Balik Nama II
Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat;
3. Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5
Pembebasan Tunggakan PKB tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.