PRFMNEWS - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan bahwa pemerintah membentuk satuan tugas (satgas) perlindungan data.
Tujuan dibentuknya satgas data ini untuk melindungi data, terutama data negara, dari berbagai ancaman kebocoran ataupun peretasan, seperti yang dilakukan oleh Bjorka.
“Nah, kami (pemerintah) membuat satgas untuk lebih berhati-hati (melindungi dan mengamankan data),” ujar Mahfud dalam konferensi pers di Kantor.
Baca Juga: Bobotoh, ini Syarat Beli Tiket Persib vs Persija
Kemenkopolhukam, pada Rabu 14 September 2022, seperti yang dikutip prfmnews.id dari ANTARA.
Selain itu, pembentukan satgas dan juga pembahasan mengenai penyelesaian kasus peretasan yang dilakukan oleh Bjorka telah melalui perundingan yang melibatkan
Mahfud MD selaku Menko Polhukam, Menteri Komunikasi dan Informatika RI Jhonny G. Plate, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian, dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Mahfud juga mengatakan bahwa terdapat dua hal yang mendasari pembentukan satgas tersebut.
Baca Juga: 5 Kebiasaan Rutin Dilakukan Ratu Elizabeth yang Membantunya Hidup Selama 96 Tahun