PRFMNEWS - Polres Pandeglang berhasil menangkap pria berinisial YN (45) pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.
YN warga Mekarjaya, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang diduga telah melakukan pencabulan terhadap korbannya yang masih berusia 16 tahun.
Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Fajar Mauludi membenarkan mengenai hal tersebut saat dikonfirmasi pada Senin 12 September 2022.
Baca Juga: Bewara Warga Bandung! Preman Pensiun 6 Sedang Cari Pemain Baru, Berikut Cara dan Syarat Daftarnya
"Pelaku berhasil diamankan pada Kamis 8 September 2022 di rumahnya yang beralamat di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang," kata Fajar,seperti yang dikutip prfmnews.id dari PMJ News pada Selasa 13 September 2022.
Selanjutnya, kejadian ini dijelaskan Fajar berawal dari guru korban yang menjenguk korban di rumahnya.
"Awalnya guru sekolah korban berkunjung ke rumah korban dan diketahui jika korban tengah hamil karena perbuatan pelaku,” ungkapnya.
Baca Juga: Pemulihannya Hingga 3 Bulan, Erwin Ramdani Berpotensi Menepi Hingga Akhir Putaran Pertama Liga 1
Setelah mengetahui jika korban tengah hamil, kemudian guru korban memberitahukannya kepada orangtua korban yang kemudian ditindaklanjuti dengan melaporkannya pelaku ke Polres Pandeglang.