Saat dilakukan pemeriksaan diketahui pelaku telah melakukan aksinya selama kurang lebih 2 tahun.
"Pelaku sudah kurang lebih 10 kali melakukan aksi bejatnya terhadap korban yang dikenalnya 2 tahun lebih. Pelaku biasanya melakukan aksinya di rumah korban," tambah Fajar.
Baca Juga: 10 Hacker Paling Terkenal dan Berbahaya di Dunia Selain Bjorka
Pada saat itu, korban dijanjikan akan dinikahi oleh pelaku sehingga bersedia mengikuti kemauan pelaku.
"Korban dengan pelaku pacaran sudah dua tahun dan dijanjikan akan dinikahi," jelas Fajar.
Saat ini pelaku diamankan di Polres Pandeglang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun pelaku dijerat Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp300 juta.***