Dijanjikan Dinikahi, Lelaki ini Tega Cabuli Anak Dibawah Umur Hingga Hamil

- 13 September 2022, 09:30 WIB
Ilustrasi  pencabulan
Ilustrasi pencabulan //Dok PRFM.

Saat dilakukan pemeriksaan diketahui pelaku telah melakukan aksinya selama kurang lebih 2 tahun.

"Pelaku sudah kurang lebih 10 kali melakukan aksi bejatnya terhadap korban yang dikenalnya 2 tahun lebih. Pelaku biasanya melakukan aksinya di rumah korban," tambah Fajar.

Baca Juga: 10 Hacker Paling Terkenal dan Berbahaya di Dunia Selain Bjorka

Pada saat itu, korban dijanjikan akan dinikahi oleh pelaku sehingga bersedia mengikuti kemauan pelaku.

"Korban dengan pelaku pacaran sudah dua tahun dan dijanjikan akan dinikahi," jelas Fajar.

Saat ini pelaku diamankan di Polres Pandeglang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun pelaku dijerat Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp300 juta.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah