Kemenlu Surati Kedutaan Jerman, Minta Paspor Tanpa Kolom Tanda Tangan Tetap Dianggap Sah dan Valid

- 14 Agustus 2022, 07:30 WIB
Ilustrasi paspor.
Ilustrasi paspor. /Dok. PRFM

 

PRFMNEWS - Baru-baru ini heboh Jerman menolak paspor seorang WNI karena tidak ada kolom tanda tangan pada desain baru paspor tersebut.

Hal tersebut membuat warga negara Indonesia (WNI) gagal untuk membuat visa. Dan Jerman menilai bahwa paspor yang tidak memiliki kolom tanda tangan tidak bisa diproses.

Dalam pernyataan resmi Kedutaan Besar Jerman di Jakarta, Jerman juga menyatakan tanda tangan di kolom "Endorsements" tak bisa diakui sebagai pengganti kolom tanda tangan di paspor Indonesia. Sehingga, paspor tak bisa diproses.

Baca Juga: Klarifikasi Ditjen Imigrasi Tentang Paspor Indonesia yang Ditolak oleh Jerman

Menanggapi penolakan dari Jerman, Kementerian Luar Negeri menyurati Jerman.

"Kementerian dengan hormat meminta agar permohonan visa dari WNI yang menggunakan seri blangko paspor yang tak memuat kolom tanda tangan bisa diproses," demikian bunyi surat yang ditujukan ke Kedutaan Besar Jerman di Jakarta, Jumat, 12 Agustus 2022.

Lebih lanjut surat itu berbunyi, "(Paspor tanpa kolom tanda tangan agar) bisa diperlakukan sebagai dokumen perjalanan yang sah dan valid."

Baca Juga: Begini Cara dan Tahapan Urus Ganti Paspor yang Hilang atau Rusak, Lengkap dengan Syarat dan Biaya Denda

Direktorat Jenderal Imigrasi terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Jerman di Jakarta guna mendapatkan penyelesaian.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Amran Aris pada, Sabtu, 13 Agustus 2022 :

“Sampai dengan saat ini, Ditjen Imigrasi berkoordinasi dengan Kemenlu untuk menyampaikan kondisi ketidaknyamanan masyarakat pemegang Paspor RI agar dapat diberikan solusi. Sebagai langkah awal, Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian telah mengeluarkan surat edaran. Di dalamnya dinyatakan bahwa bagi WNI dengan paspor tanpa kolom tanda tangan dan ingin bepergian ke Jerman dan sekitarnya dapat melakukan endorsement tanda tangan,” tutur Amran saat dikonfirmasi.

Baca Juga: Begini Cara, Syarat dan Biaya Buat Paspor Anak Online 2022 Pakai Aplikasi M-Paspor

Dalam Surat Edaran Dirlantaskim Nomor IMI.2.UM.01.01-3.3773 perihal Peneraan Tanda Tangan Pemegang Paspor RI disebutkan, Kepala Divisi Keimigrasian agar memerintahkan kepada seluruh Kepala Kantor Imigrasi di wilayah kerjanya untuk mengakomodir permohonan peneraan tanda tangan pemegang paspor RI bagi pemegang paspor tanpa kolom tanda tangan pada halaman pengesahan (endorsement) oleh Kepala Kantor/pejabat imigrasi.

“Masyarakat pemegang paspor elektronik atau nonelektronik yang ingin menerakan tanda tangan pada halaman endorsement Paspor, dapat segera mengajukan permohonan di Kantor Imigrasi maupun Perwakilan RI terdekat tanpa dikenakan biaya apapun,” ujarnya yang dikutip prfmnews dari laman resmi Ditjen Imigrasi.

Baca Juga: Jarang Diketahui, Ini 3 Fungsi Lain dari Penggunaan Paspor

Ditjen Imigrasi juga sebenarnya telah mendaftarkan Paspor Indonesia ke dalam ICAO-PKD dan telah diakui, sehingga keabsahannya telah dikenali secara luas di seluruh negara di dunia.

Saat ini, Ditjen Imigrasi bersama Kementerian Luar Negeri akan menyerahkan Nota Diplomatik dan Spesimen Dokumen Paspor selama 5 tahun terakhir kepada Kedutaan Jerman di Jakarta.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah