Modus Adopsi, Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Perdagangan Anak di Sulawesi Selatan

- 9 Agustus 2022, 14:41 WIB
Ilustrasi perdagangan anak.
Ilustrasi perdagangan anak. /Pixabay/Anemone123/

PRFMNEWS - Kasus kejahatan dengan modus adopsi di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan berhasil dibongkar polisi.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap tiga orang pelaku yang masing-masing berinisial S (50), RJ (36), dan RL (49).

Ketiga pelaku tersebut menurut Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Muhalis diringkus lantaran telah melakukan perdagangan anak asal Malaysia.

Baca Juga: Aksi Pencurian Modus Gembos Ban di Bogor, 4 Pelaku Berhasil Ditangkap

Selanjutnya, modus ketiga pelaku tersebut adalah dengan menampung anak, tetapi tanpa dokumen keterangan lahir.

"Jadi yang kita dapati itu ada empat anak yang sudah ditampung yang katanya dibawa dari Malaysia. Dan diakui sebagai anak angkat atau sudah diadopsi dari sana (Malaysia)," terang AKP Muhalis, Selasa 9 Agustus 2022, seperti yang dikutip prfmnews.id dari PMJ News.

Kemudian Muhalis juga menjelaskan bahwa ketiga pelaku perdagangan anak tersebut dibekuk usai karena adanya laporan warga.

Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus Pencurian Modus Congkel Jendela Rumah di Tasikmalaya, Pelaku Seorang Residivis

Warga mencurigai ketiga pelaku telah menampung empat balita asal Malaysia.

Adapun keempat balita yang diadopsi tersebut yakni inisial MF (3), PUP (2), PUS (2), dan MFE (1).

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x