Tersangka Suap Izin Tambang, Mardani Maming Mulai Diperiksa KPK Hari Ini

- 3 Agustus 2022, 17:15 WIB
Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming
Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming /Tangakap layar instagram.com/@mardani_maming

PRFMNEWS - Tersangka kasus dugaan suap izin pertambangan, Mardani Maming mulai menjalani pemeriksaan perdana setelah ditahan oleh KPK.

Mantan Bupati Tanah Bumbu itu terjerat kasus suap pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu.

"Benar hari ini, MM diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu 3 Agustus 2022 dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Mardani Maming Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK Atas Kasus Suap Izin Usaha Tambang

Mardani Maming diperiksa di Gedung Merah Putih KPK Jakarta oleh para penyidik.

Kader PDIP tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Juli 2022.

Dalam konstruksi, KPK menjelaskan Mardani selaku Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan periode 2016-2018 memiliki kewenangan, di antaranya memberikan persetujuan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Baca Juga: Jangan Sampai Tertipu, Inilah Wajah Karyawan KPK Gadungan yang Lakukan Penipuan dan Pemalsuan

KPK menduga Mardani menerima uang dalam bentuk tunai maupun transfer rekening, dengan jumlah sekitar RP104,3 miliar dalam kurun waktu 2014-2020.***

Editor: Rizky Perdana

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x