Lili Pintauli Mundur dari Wakil Ketua KPK, Jokowi Sudah Terima Suratnya

- 11 Juli 2022, 14:15 WIB
Lili Pintauli Siregar sudah mengajukan pengunduran diri dari KPK.
Lili Pintauli Siregar sudah mengajukan pengunduran diri dari KPK. /Antara/Akbar Nugroho Gumay


PRFMNEWS - Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri dari jabatannya. Surat pengunduran dirinya pun telah diterima oleh Presiden Joko Widodo.

Bahkan, Presiden Jokowi juga telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Pemberhentian Lili Pintauli Siregar.

"Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar (LSP) telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Pemberhentian LPS," kata Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Faldo Maldini dikutip dari ANTARA, Senin 11 Juli 2022.

Baca Juga: Terbukti Langgar Kode Etik, Gaji Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Dipotong 40 Persen

Sebelumnya, Lili juga pernah dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku.

Saat ini, Dewas KPK juga sedang bermusyawarah sebelum menjatuhkan putusan terkait dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar.

Baca Juga: Kader PDIP Dibekali Materi Anti Korupsi oleh KPK, Elit Partai Ikut Serta

Baca Juga: KPK Berikan Alasan Pencarian Harun Masiku Tidak Dipublish ke Publik

"Penerbitan keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK," tutur Faldo.

Lili pernah dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.***

Editor: Rizky Perdana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x