Kuota Terbatas, Pemerintah Undang Masyarakat untuk Ikuti Upacara HUT ke-77 RI dengan Cara Melakukan Pendaftara

- 2 Agustus 2022, 11:45 WIB
Ilustrasi pengibaran bendera merah putih di Istana
Ilustrasi pengibaran bendera merah putih di Istana /Tangkap layar Youtube/Sekretariat Presiden.

PRFMNEWS - Negara Indonesia tak lama lagi akan menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan RI yang jatuh pada hari Rabu, 17 Agustus 2022.

Selain itu, Istana Kepresidenan pun akan menggelar upacara peringatan HUT ke-77 RI secara terbuka.

Dalam acara HUT ke-77 RI tersebut, Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono mengatakan, pemerintah akan mengundang sebanyak 2 ribu hingga 3 ribu masyarakatg umum untuk mengikuti Upacara Peringatan HUT ke-77 RI.

Baca Juga: Dibuka Hari ini, Ini Cara, Syarat dan Link Daftar Upacara HUT ke-77 RI di Istana Negara

"Pada tahun ini juga kita mengundang masyarakat terbatas, masih terbatas kurang lebih 1.000 sampai 2.000, kurang lebih 2 ribuan di pagi hari dan 2.000-3.000 di sore hari,” ujar Heru dikutip prfmnews.id dari laman resmi Sekretariat Kabinet pada Selasa, 2 Agustus 2022.

Namun, Heru menjelaskan bahwa ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi agar dapat mengikuti upacara yang akan diselenggarakan di Istana Negara tersebut.

"Khusus bagi masyarakat yang ingin mengikuti jalannya upacara di Istana wajib mendaftar di laman yang telah ditentukan dengan jumlah terbatas. Setelah mendaftar, masyarakat kemudian akan mendapatkan undangan untuk hadir mengikuti upacara secara langsung di Istana Merdeka," ujarnya.

Baca Juga: 7 Jenis Tanaman Herbal untuk Mengatasi Asam Urat Tinggi Secara Alami yang Tentunya Minim Efek Samping

Meski menyelenggarakan upacara secara langsung, Istana juga tetap menyiarkan peringatan HUT RI secara virtual melalui berbagai kanal.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x