Kominfo Buka Sementara Layanan Paypal, Masyarakat Diminta Pindahkan Dana Sebelum Tanggal Ini

- 31 Juli 2022, 13:00 WIB
Kominfo buka kembali Paypal untuk sementara
Kominfo buka kembali Paypal untuk sementara /Pexels/Brett Jordan


PRFMNEWS – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali membuka blokir Paypal meski belum mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) di Indonesia.

Layanan PayPal dibuka kembali sementara oleh Kominfo usai banyaknya keluhan masyarakat di media sosial bahwa mereka mengaku kesulitan mencairkan dana yang masih tersimpan di platform tersebut.

Lantas, sampai kapan PayPal dibuka sementara oleh Kominfo dan apakah platform tersebut akan tetap diblokir setelah jangka waktu yang diberikan berakhir?

Baca Juga: Soal PSE, Kominfo Tegaskan Tidak Bisa Lihat Isi Chat WA Masyarakat Tanpa Proses Hukum

Kominfo menjelaskan, jadwal layanan PayPal dibuka kembali berlaku selama lima hari kerja, terhitung mulai hari ini, Minggu 31 Juli sampai dengan Jumat, 5 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB.

Kabar pembukaan sementara layanan PayPal di Indonesia hingga lima hari kerja ke depan disampaikan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.

“PayPal dibuka untuk sementara per jam 08.00 pagi ini, setelah melihat kondisi masyarakat dan mendapat masukan. Pembukaan sementara ini dilakukan selama lima hari kerja, yaitu tanggal 5 Agustus pukul 23.59,” ucapnya, dikutip prfmnews.id dari laman ANTARA pada hari ini.

Baca Juga: Cara Cek Daftar Aplikasi dan Website yang Sudah Terdaftar Sebagai PSE Lingkup Privat di Kominfo

Selama jadwal pembukaan sementara tersebut, Semuel meminta masyarakat yang masih menyimpan dana di platform PayPal untuk segera memindahkan ke platform serupa yang sudah terdaftar sebagai PSE di Indonesia.

"Per tadi pagi, PayPal kami buka supaya masyarakat bisa migrasi," tuturnya.

Sehingga, Semuel berharap masyarakat dapat memanfaatkan lima hari tersebut sebaik-baiknya, apakah dengan memindahkan dana dari PayPal ke platform lain, atau meminta pihak yang bekerja sama dengan mereka untuk mengirim dana ke layanan selain PayPal.

Baca Juga: 3 Tahapan Sanksi Ancam PSE yang Belum Daftar ke Kominfo hingga 20 Juli 2022, Termasuk Diblokir

PayPal, lanjut Semuel, hingga Minggu, 31 Juli 2022 belum berkomunikasi dengan Kementerian Kominfo soal pendaftaran PSE di Indonesia.

Jika sampai batas waktu yang ditentukan PayPal masih belum mendaftar sebagai PSE di Kominfo, Semuel menegaskan, maka layanan tersebut akan diblokir kembali.

Sebelumnya, Kementerian Kominfo memblokir sejumlah situs dan layanan sejak Sabtu, 30 Juli 2022 karena mereka tidak mendaftar sebagai PSE yang beroperasi di Indonesia.

Baca Juga: Panduan Lengkap Cara dan SyaratDaftar PSE Lingkup Privat ke Kominfo agar Tak Diblokir Sebelum 20 Juli 2022

Layanan yang diblokir antara lain PayPal, Yahoo Search, game online Steam, Dota 2, Counter-Strike Global Offensive, dan platform distribusi digital Origin.

Kominfo memblokir layanan PayPal sebagai konsekuensi platform tersebut tidak mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) di Indonesia.

PayPal adalah layanan mengirim dana dari luar negeri, platform ini banyak digunakan oleh mereka yang bekerja dengan perusahaan asing, pekerja lepas atau kreator konten.

Melalui media sosial, sejumlah pengguna mengaku kesal dan bingung karena masih memiliki sejumlah dana di PayPal, namun, tidak bisa dicairkan karena platform tersebut diblokir Kominfo.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah