Aturan Penghapusan Data STNK yang Mati Pajak 2 Tahun Setelah Habis Masa Berlaku STNK dan TNKB

- 30 Juli 2022, 13:30 WIB
Ilustrasi STNK.
Ilustrasi STNK. /Dok. Pikiran Rakyat./

 

PRFMNEWS - Korlantas Polri sebentar lagi akan menerapkan penghapusan data regident ranmor terhadap ranmor yang tidak melakukan pengesahan STNK atau yang sudah mati pajak selama 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK nya.

Aturan itu sudah termaktub dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi bahkan mengatakan bahwa peraturan yang sudah ada sejak tahun 2009 itu akan sesegera mungkin untuk diterapkan.

“Kita ingin secepat-cepatnya ya, karena aturan ini sudah sejak 2009 di undang-undang,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi seperti dikutip PRFM melalui laman NTMC Polri pada Sabtu, 30 Juli 2022.

Dikatakan bahwa kendaraan yang mati pajak selama dua tahun, maka kendaraan dianggap bodong.

Disebutkan bahwa penghapusan registrasi kendaraan motor, dapat dilaksanakan atas dasar pertimbangan pejabat Regident Ranmor terhadap kendaraan bermotor yang sekurang-kurangnya 2 tahun tidak melakukan registrasi ulang atau pengesahan STNK setelah masa berlaku STNK habis, masa berlaku STNK habis maka masa berlaku TNKB juga habis, karena masa berlaku STNK sama dengan masa berlaku TNKB.***

 
 
 

Editor: Rizky Perdana

Sumber: NTMC Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x