Fakta Baru, Polisi Ungkap ACT Potong Donasi Masyarakat Sebesar Rp450 Miliar Sejak 2005

- 30 Juli 2022, 06:30 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan ungkap fakta baru soal ACT.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan ungkap fakta baru soal ACT. /Foto : Divisi Humas Polri

"Keempat tersangka sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik di Bareskrim Polri," kata Ramadhan.

Baca Juga: ACT Diduga Memberikan Dana ke Kelompok Teroris, Salah Satunya Al Qaeda

Keempatnya dijerat pasal berlapis yakni Pasal 372 KUHP dan Pasal 374 KUHP dan Pasal 45 a ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Para tersangka juga dijerat Pasal 170 juncto Pasal Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah