Sebelumnya, Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA oleh perwakilan umat Buddha Indonesia berinisial KW.
Laporan KW tersebut tercatat dengan LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.
Dalam laporan itu, Roy Suryo dituding lakukan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau penistaan agama Buddha sebagaimana dimaksud Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP.
Pelapor menyertakan barang bukti berupa cetakan (print out) akun Twitter @KRMTRoySUryo2 yang mengunggah meme Stupa Borobudur itu pada Jumat, 10 Juni 2022.
Baca Juga: Ada Ganjil Genap di Jalur Puncak Bogor Jumat-Minggu Weekend ini 22-24 Juli 2022
Roy Suryo mengunggah meme tersebut sebagai protes atas kebijakan naiknya harga tiket masuk Candi Borobudur sebesar Rp750 ribu. Belakangan kebijakan itu dibatalkan oleh pemerintah.
Dalam unggahannya, Roy Suryo menyertakan alamat akun asli pengunggah awal meme tersebut.
Ia menurunkan unggahannya tersebut karena menuai polemik di tengah masyarakat dan meminta maaf kepada umat Buddha.***