NIK Jadi NPWP, Begini Penjelasannya untuk Wajib Pajak

- 21 Juli 2022, 09:00 WIB
NIK jadi NPWP? Begini penjelasan Direktorat Jenderal Pajak.
NIK jadi NPWP? Begini penjelasan Direktorat Jenderal Pajak. /prfmnews

PRFMNEWS - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya resmi menetapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Aturan NIK menjadi NPWP ini hanya berlaku pada wajib pajak orang pribadi.

Kini, wajib pajak orang pribadi dapat menggunakan NIK dalam memenuhi hal dan kewajiban pajaknya sehingga tak perlu lagi mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) karena integrasi NIK sebagai NPWP.

Baca Juga: Usai Jalani Sidang Perceraiannya, Nathalie Tegaskan Tak Minta Harta Gono Gini

“Wajib pajak orang pribadi kini dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya. Dengan begitu, masyarakat diberikan kemudahan tidak perlu repot mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak karena integrasi NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah berjalan,” ujar Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo pada Selasa kemarin.

Acara peresmian NIK menjadi NPWP ini digelar dalam acara puncak perayaan Hari Pajak tahun 2022 yang digelar di Aula Chakti Buddhi Bhakti Kantor Pusat DJP.

Di acara itu, DJP juga merilis kemudahan lainnya, yaitu situs pajak dwibahasa (bilingual website) www.pajak.go.id dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.

Baca Juga: 8 Makanan ini Terbukti Bisa Memperbaiki Fungsi Ginjal, Dijelaskan dr. Ema

Tak hanya itu, DJP juga merilis validasi Surat Setoran Pajak (SSP) Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak Tanah dan/atau Bangunan (PPhTB) oleh Notaris/PPAT secara online sehingga mempermudah pelaksanaan transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan, serta buku PEN 2021.

Menkeu dan Dirjen Pajak memberikan apresiasi dan penghargaan kepada pemangku kepentingan yang dinilai telah memberikan sumbangsih luar biasa kepada DJP selama ini, khususnya dalam reformasi perpajakan.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, dengan adanya pemanfaatan NIK sebagai NPWP ini, masyarakat akan semakin mudah dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya.

Baca Juga: Persib Bandung Dapat Izin Tanding di Stadion GBLA, Teddy Tjahjono Apresiasi Kepolisian

“Contohnya, kalau sebelumnya harus repot memiliki dua kartu identitas, nanti cukup satu, KTP saja tidak perlu repot mendaftar NPWP lagi,” kata Neil.

Namun, yang perlu dipahami bahwa penggunaan NIK sebagai NPWP tidak lantas membuat semua yang ber-NIK harus membayar pajak. Pemilik NIK yang wajib membayar pajak adalah yang NIK-nya sudah diaktivasi.

NIK baru diaktivasi jika pemilik NIK sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif, yaitu sudah berusia 18 tahun dan memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yaitu Rp54 juta setahun untuk status belum menikah dan tidak ada tanggungan (TK/0) atau omzet di atas Rp500 juta setahun khusus untuk wajib pajak orang pribadi usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM).

Baca Juga: PT KAI Ungkapkan Alasan Penertiban 7 Rumah di Jalan Laswi Hari ini

“Konteks penggunaan NIK sebagai NPWP adalah kemudahan dan kesederhanaan administrasi, serta mendukung kebijakan satu data Indonesia, bukan pengenaan pajak kepada semua orang yang memiliki NIK,” ujar Neil,***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah