Keji, Ayah Perkosa Anak Kandungnya Sendiri yang Berusia 16 Tahun di Tangerang

- 18 Juli 2022, 17:00 WIB
Ilustrasi pemerkosaan.
Ilustrasi pemerkosaan. /ilustrasi prfmnews

Setelah aksi bejat yang dilakukan tersangka, korban kemudian menceritakan kejadian pemerkosaan tersebut kepada ibunya.

Ibu korban pun langsung mendatangi Polsek Balaraja untuk membuat laporan kepolisian.

"Setelah mendapatkan laporan, esok harinya atau Sabtu 16 Juli 2022 tersangka langsung kami tangkap," ujar Romdhon.

Baca Juga: Guru di Bandung Perkosa 13 Siswi, Ada yang Sampai Melahirkan 2 kali

Atas tindakan tersebut , tersangka terjerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dan bisa saja dikenai pidana tambahan mengingat tersangka adalah orang dekat korban, orang tua korban yang semestinya memberikan perlindungan," tutur Romdhon.

Romdhon mengungkapkan bahwa pihaknya tengah melakukan trauma healing kepada korban.

"Tidak hanya melakukan upaya penegakan hukum, Polresta Tangerang juga memberikan pendampingan psikologis atau trauma healing kepada korban," tutup Romdhon.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah